Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Disebut

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Disebut

Kenegaraan

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Apa perbedaan dari konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis?

circle with chevron up

Perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Pengertian Konstitusi

Istilah
konstitusi
berasal dari bahasa Perancis
constituer
, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara.[ane]

Sedangkan menurut
1000.Solly Lubis,
istilah konstitusi yang berarti membentuk tersebut dimaknai sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.[2]

Menurut
Jimly Asshidiqie,
dalam
Konstitusi dan Konstitusionalisme Republic of indonesia,
konsep konstitusi juga mencakup pengertian peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.[3]

Sedangkan
Sri Soemantri Martosoewignjo
membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:[4]

  1. Dalam arti luas, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understanding, customs, or conventions.
  2. Dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

Konstitusi dianggap sebagai sebuah hukum atau aturan dasar suatu negara, dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk karakteristik dan konsep-konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, pengendalian pemerintah, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan kedaulatan. Jika disederhanakan, konstitusi adalah
sebuah piagam pelimpahan wewenang dari rakyat kepada pemerintah.[5]

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi Tertulis

Dalam Bahasa Inggris,
constitution
diartikan sebagai undang-undang dasar. Kata
constitution
itu diterjemahkan menjadi undang-undang dasar karena kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang sehari-hari menggunakan kata
Grondwet
(Grond: dasar;
moisture: undang-undang) dan
Grundgesetz
(Grund: dasar;
gesetz: undang-undang). Keduanya menunjukkan UUD sebagai naskah tertulis.[six]

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis, sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme police of the land). Hal ini tercantum dalam
Pasal vii ayat (1)
UU 12/2011.

Baca juga:
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Republic of indonesia

Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyat.[vii]

Konstitusi Tidak Tertulis

Selain konstitusi tertulis, terdapat konstitusi yang tidak tertulis (onschreven constitutie, unwritten constitution) yang juga termasuk dalam pengertian
gerund-norms
atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).[viii]

Menyambung penjelasan di atas, menurut
John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.[9]

Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.

Contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu Inggris dan Israel. Undang-undang dasar kedua negara ini tidak pernah dibuat, tetapi konstitusi tumbuh dalam pengalaman praktik ketatanegaraan.[10]

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.[xi]

Baca juga:



Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Republic of indonesia


Perlu diperhatikan di sini, membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modernistic yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan oleh pengaruh aliran kodifikasi.[12]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan konstitusi tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Referensi:

  1. Astim Riyanto.
    Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;
  2. Ellydar Chaidir.
    Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Full Media Yogyakarta, 2007;
  3. S. Diponolo,
    IImu Negara jilid ii. Jakarta: Balai Pustaka, 1975;
  4. Jimly Asshiddiqie.
    Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Dki jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
  5. Jimly Asshidiqie,
    Konstitusi dan Konstitusionalisme Republic of indonesia,
    Dki jakarta: Sinar Grafika, 2011
  6. M Solly Lubis.
    Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008;
  7. Mahfud Dr.,
    Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: Freedom, 1993;
  8. Miriam Budiardjo,
    Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Dki jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008;
  9. Sri Soemantri Martosoewignjo.
    Prosedur dan Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

[ane] Astim Riyanto.
Teori Konstitusi, Bandung: Yapemdo, 2000, hal. 17

[two] Chiliad Solly Lubis.
Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju, 2008, hal. 37

[3] Jimly Asshidiqie,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 17

[4] Sri Soemantri Martosoewignjo,
Prosedur dan Perubahan Konstitusi, Alumni: Bandung, 1987, hal. 21

[5] Ellydar Chaidir,
Hukum dan Teori Konstitusi, Kreasi Total Media Yogyakarta: Jogjakarta, 2007, hal. 35

[6] Miriam Budiardjo,
Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hal. 169

[7] Moh. Mahfud MD,
Demokrasi dan Konstitusi di Republic of indonesia, Liberty: Yogyakarta : 1993, hal.28-29.

[8] Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Jilid 1, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 166-167

[ix] Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Jilid 1, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 167

[10] Jimly Asshidiqie,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 17

[11] Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Jilid i, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 148

[12]Jimly Asshiddiqie,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Jilid 1, Dki jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 148

Tags:

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Disebut

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-konstitusi-tertulis-dan-konstitusi-tidak-tertulis-lt6294ad68adf6d